Sabtu, 22 September 2012

Info seputar NUPTK

   NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Pada tahun 2012 ini akan diperbarui oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK.
   NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.  

Registrasi Ulang NUPTK 2012

    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012 dengan melakukan updating untuk semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Lembar tersebut diserahkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat. Untuk selanjutnya LKD tersebut diharapkan segera di koreksi serta di tulis data yang benar sesuai dengan data yang sebenarnya.
Berikut informasi tentang Pengisian Data dalam LKD tersebut:


  • LKD (Lembar Koreksi Data) NUPTK, serentak di distribusikan kepada setiap PTK yg bertugas di dalam Negeri dan Luar Negeri
  • LKD dinyatakan syah sebagai pengajuan Registrasi Ulang NUPTK, setelah di tandatangan ybs dan Kepala Sekolah serta di bubuhi Cap Sekolah
  • Batas waktu REGISTRASI ULANG NUPTK s/d tgl 30 Juni 2012
  • Hasil Registrasi Ulang NUPTK, dipublikasikan di http://psdmp.kemdiknas.go.id
  • PTK yg tidak melakukan REGISTRASI ULANG NUPTK sampai batas waktu dinyatakan "TIDAK AKTIF" dalam Database NUPTK
  • Sekolah dapat mengajukan AKUN NUPTK untuk bisa melakukan pengajuan Perbaikan Database NUPTK .
  • Info lengkap : http://psdmp.kemdiknas.go.id

Lembar Serah Terima Data (LSTD) - NUPTK

Lembar LSTD - NUPTK

Petunjuk Pengisian
1. Di isi oleh pihak sekolah menggunakan Pensil 2B
  • Format penamaan Sekolah : Tingkat (spasi) Status (spasi) Identitas Lainnya (jika ada)
2. Mengembalikan Lembar LSTD kepada dinas terkait dengan ketentuan
  • TK/SD : UPTD Kecamatan
  • SMP/SMA/SMK : Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
  • SLB : (ditentukan oleh LPMP, alamat tujuan kpd: disdik Kec/Kab-kota/Propinsi)
  • Lembar LSTD beserta lembar koreksi data (LDK) dikumpulkan bersamaan dalam amplop coklat dengan diberi identitas pada bagian luar amplop : nama sekolah, kab/kota, jml LKD. (jangan dilipat)
Contoh :
TK Nadya
Tamarellang Kec. Bulukumpa, Kab Bulukumba
Jumlah LKD : 5 Lembar
Jumlah LSTD : 1 Lembar
Catatan : LKD dibuat 3 rangkap : (1) Asli untuk Kendikbud; (1) untuk Dinas kecamatan/Kab/Kota; (1) untuk arsip sekolah yang bersangkutan

3. UPTD Kecamatan / SMP / SMA / SMK mengirimkan amplop berisi LSTD dan LKD ke dinas pendidikan Kabupaten/Kota
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berurutan melakukan aktifitas
  • Menerima amplop berisi LSTD dan LKD dari sekolah (SMP/SMA/SMK) dan Kecamatan (TK/SD) 2 Rangkap, Asli dan Salinannya
  • Mengirim LSTD (Asli) dan LKD (Asli) ke LPMP dalam Kardus perkecamatan dengan Identitas Kode dan Nama Kecamatan, Kode Kab/Kota, propinsi, jumlah Sekolah, Jumlah LKD dan ditempatkan pada bagian luar kardus sebelum tanggal 30 Juni 2012
Misalnya :
0263001 - Kec. Harjamukti
0263 - Kota Cirebon - Jawa barat
Jumlah Sekolah ....., Jumlah LKD .....lembar, Jumlah LSTD ..... lembar
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan Perbaikan data PTK berdasarkan LKD yang diterima
5. Kendikbud akan melakukan Proses Scaning setiap LSTD dan LKD yang diterima

Sample Lembar Koreksi Data (LDK)




Sumber : http://www.umboh.net/2012/05/registrasi-ulang-nuptk-2012.html#ixzz27DKLOBPg
Hak Kekayaan Intelektual [www.umboh.net] - Wajib Melampirkan Link Sumber
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike

   Naahh...bagaimana dengan NUPTK anda? NUPTK guru-guru di sekolah kami pun masih bermasalah. Kami sendiri belum merasa mengisi LKD di atas. Entah kenapa rasanya berantakan sekali negara kita kalau meyangkut pendataan.
   Kalau anda ingin melihat NUPTK anda, anda mungkin bisa membukanya di Kemdikbud ini. Namun buat anda yang ingin mencari data anda pribadi, mungkin bisa memasukkan langsung nomor NUPTK anda. Jika ingin mencari Nama Sekolah anda, selama ini saya belum pernah berhasil. Berikut ini saya paparkan beberapa langkah untuk mencari data NUPTK anda, antara lain:

1. Kunjungi alamat situs Kemdikbud untuk melihat data yang ada. Untuk mengupdate data harus login oleh petugas yang ditunjuk sekolah atau diknas setempat. Namun situs ini kadang sulit diakses.







2. Kunjungi Situs nuptk.tk. Dapatkan informasi Seputar NUPTK disini

Apa yang akan Anda dapatkan dari situs ini?
Layanan permintaan NUPTK per sekolah atau instansi dalam format file excel .csv
Layanan pelacakan NUPTK per individu
Download arsip NUPTK per kabupaten dalam format excel .xls
Download software yang berkaitan dengan NUPTK




Sayang sekali aplikasi on-line ini kurang update.

3. Fasilitas SMS NUPTK GET A WAY

Caranya kirim sms ke no: 081218582888

Format Pengiriman: Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir. Contoh: Nuptk#Mario Sigit Anggara#surabaya#11-03-1986

4. Menggunakan NUPTK Browser

Web browser khusus yang dibuat untuk mengakses database NUPTK secara online yang berisi data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Indonesia. Proses update data hanya berlaku bagi user yang telah mendapatkan ijin. Untuk mengetahui apakah server sedang online atau offline, bisa dicek melalui kotak bawah sebelah kiri dengan tulisan “Anda pemakai ke”. Jika angka menunjukkan angka nol, maka server sedang offline. Selain itu, server bisa diakses oleh pengguna.

Kekurangan :
Data tidak dapat di-copy paste
Data kecamatan belum tertata rapi

Caranya:

Download aplikasi NUPTKWebBrowser atau lewat ziddu atau lewat nuptk.tk




Sumber - Google Search
Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar